ZINIUM PEDULI
Santunan Pekerja ZINIUM
Dengan mengklik "Setuju", Anda menyetujui semua syarat dan ketentuan dalam program Santunan Pekerja ZINIUM® ini.
Program Santunan Tukang Baja Ringan ini diselenggarakan oleh PT Sunrise Steel, yang ber alamat Jl Bypass Mojokerto Km.54 Jampirogo – Sooko Mojokerto 61361 Jawa Timur, Indonesia (untuk selanjutnya akan disebut sebagai Penyelenggara). Seluruh peserta yang terlibat dan berpartisipasi secara aktif dan telah mendaftarkan diri melalui link www.ziniumpeduli.com dalam program Santunan Tukang Baja Ringan ini (untuk selanjutnya akan disebut sebagai Peserta), dengan ini dianggap telah membaca dan memahami dengan baik secara keseluruhan , serta setuju tanpa syarat untuk patuh dan taat pada syarat dan ketentuan program Santunan Tukang Baja Ringan. sebagaimana tercantum di bawah ini termasuk seluruh perubahannya jika ada. Keputusan penyelenggara mengenai semua hal – hal yang terkait dengan program Santunan Tukang Baja Ringan ini adalah bersifat final.
1. Pekerja / Tukang konstruksi baja ringan yang membeli semua produk baja ringan berbahan ZINIUM®, ZINIUM® adalah produksi PT. Sunrise Steel
2. Warga negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia
3. Berusia >18 tahun sampai dengan < 65 Tahun (harus dapat dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor atau kartu identitas lain yang masih berlaku).
4. Menyertakan bukti/nota pembelian baja ringan yang menggunakan bahan ZINIUM®
5. Mendaftarkan dan mengisi data diri secara lengkap dengan menyertakan bukti identitas diri (softcopy) serta nota pembelian (softcopy) baja ringan berbahan ZINIUM® melalui link/QR Code www.ziniumpeduli.com
Program Santunan Tukang Baja Ringan ini berlaku mulai 1 September 2022 sd 31 Agustus 2023 , (termasuk periode pendaftaran dan periode klaim), diluar periode program, penyelenggara berhak untuk menolak klaim santunan dari peserta program.
Dalam wilayah yuridiksi hukum Republik Indonesia, 24 jam
Prosentase dari nilai santunan atas sebab resiko kecelakaan, bukan karena sebab penyakit
A. Meninggal Dunia 100%
B. Cacat Tetap Total 100%
C. Cacat Tetap Sebagian 100%
Sesuai dengan skala tabel manfaat santunan
Laporan klaim (sejak tanggal kejadian), maksimal 30 hari dan pengajuan dokumen klaim, maksimal 180 hari. Tidak berlaku untuk kondisi pekerjaan : (a) Penerbangan kecuali untuk Perjalanan Udara; (b) Menyelam yang mengharuskan penggunaan alat bantu pernapasan; (c) Hang gliding; (d) Berburu, berlomba atau kompetisi menunggang kuda lainnya; (e) Pendaki gunung, batu dan panjat tebing; (f) Terjun payung; (g) Power Boating artinya penggunaan kombinasi perahu dan mesin yang mampu melaju lebih cepat dari 30 knot; (h) Balapan; (i) Olahraga sebagai professional; (j) Penggunaan mesin pertukangan untuk tujuan bisnis; (k) Ski air – terjun dan trik; (l) Olahraga musim dingin selain daripada curling atau skating; (m) Gulat, tinju, judo, karate atau bentuk seni bela diri serupa yang melibatkan pertarungan bersenjata atau tidak bersenjata; (o) pekerjaan bawah tanah, pekerjaan lepas pantai, ship/air crew.
Kami tidak akan memberikan santunan jika peserta menderita cedera tubuh :
(a) Sebagai akibat melukai diri sendiri, bunuh diri dan percobaan bunuh diri, cedera sebagai akibat keinginan sendiri dan secara ceroboh melakukan tindakan yang sia-sia (kecuali dalam usaha untuk menyelamatkan nyawa manusia)
(b) Sebagai akibat peserta meminum obat-obatan, kecuali jika diminum berdasarkan saran medis yang benar dan bukan untuk pengobatan kecanduan obat
(c) Sebagai akibat dari kehamilan atau melahirkan
(d) Sebagai akibat atau kontribusi dari, peserta menderita kelemahan atau cacat fisik yang sudah ada sebelumnya atau cacat mental yang tidak pernah dilaporkan dan diterima secara tertulis oleh kami.
(e) Sebagai akibat, atau kontribusi dari sakit atau penyakit (yang bukan berasal dari cedera tubuh akibat kecelakaan ) atau menderita cedera tubuh sebagai akibat dari suatu penyebab yang bekerja secara perlahan-lahan.
(f) Sebagai akibat dari perang, invasi, aksi musuh asing, permusuhan (apakah perang dinyatakan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat atau militer atau pengambilalihan kekuasaan.
(g) Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, atau kontribusi dari :
(i) ionisasi, radiasi atau kontaminasi oleh aktifitas radioaktif, dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan nuklir.
(ii) radioaktif, bahan peledak yang mengandung racun radioaktif atau bahan-bahan berbahaya lainnya dari pabrik perakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklir.
(iii) segala jenis senjata atau perangkat yang menggunakan fisi atom atau nuklir dan / atau fusi atau reaksi sejenis lainnya atau kekuatan radioaktif lainnya.
(iv) radioaktif, toksik, bahan peledak atau berbahaya lainnya yang mengandung bahan radioaktif. Pengecualian dalam sub-bagian ini tidak mencakup isotop radioaktif, selain bahan bakar nuklir, bila isotop tersebut disiapkan, dibawa, disimpan, atau digunakan untuk tujuan komersial, pertanian, medis, ilmiah atau tujuan lainnya yang serupa.
(v) segala jenis senjata kimia, biologis, bio-kimia, atau elektromagnetik.
(h) ) Dengan cara apa pun yang disebabkan atau berkontribusi terhadap apapun yang disebabkan oleh tindakan terorisme yang melibatkan penggunaan atau pelepasan atau ancaman dari senjata nuklir atau perangkat atau bahan kimia atau biologis. Jika Perusahaan menduga bahwa dengan alasan pengecualian ini, klaim apa pun tidak dijamin dalam program Santunan Pekerja ZINIUM® ini, maka pembuktian sebaliknya menjadi beban peserta.
(i) Sebagai akibat dari HIV (Human Immunodeficiency Virus) baik secara langsung maupun tidak langsung
Skala Manfaat | Prosentase Jumlah Manfaat Sesuai Yang Tertera Pada Ikhtisar Pertanggungan | |
---|---|---|
Manfaat Cacat Tetap adalah prosentase yaang setara dengan tingkat kecacatan. Jika Tertanggung menderita salah satu dari cedera di bawah ini, maka jumlah manfaat adalah sesuai yang tertera di bawah ini. | ||
i. Cacat Total Tetap dan tidak bisa melalukan segala jenis pekerjaan apapun | 100% | |
ii. Cacat Total Tetap untuk satu atau lebih anggota badan | 100% | |
iii. Cacat Total Tetap untuk satu mata atau kedua mata | 100% | |
iv. Kombinasi dari (ii) dan (iii) | 100% | |
v. Kehilangan memori atau ingatan secara tetap | 100% | |
vi. Kehilangan kemampuan berbicara secara tetap | 100% | |
vii. Kehilangan fungsi pendengaran secara tetap : | ||
- untuk kedua telinga | 100% | |
- untuk satu telinga | 25% | |
viii. Cacat Total Tetap atau kehilangan secara permanen pada : | ||
- satu jari jempol kaki (kedua ruas) | 10% | |
- satu jari jempol kaki (satu ruas) | 5% | |
- jari kaki lainnya | 5% | |
*untuk dibalik jika Tertanggung kidal | Kanan* | Kiri* |
ix. Satu jari jempol tangan : | ||
- kedua ruas | 25% | 20% |
- satu ruas | 10% | 8% |
x. Satu jari telunjuk : | ||
- semua ruas | 20% | 15% |
- kedua ruas | 15% | 10% |
- satu ruas | 10% | 5% |
xi. Jari tangan lainnya : | ||
- semua ruas | 10% | 8% |
- kedua ruas | 8% | 5% |
- satu ruas | 5% | 3% |
xii. Cacat Total Tetap atau kehilangan fungsi dari : | ||
- bahu atau siku | 25% | 20% |
- pergelangan tangan | 20% | 15% |
- pinggul, pergelangan kaki atau lutut | 20% | 20% |
xiii. Pengangkatan rahang bawah yang dilakukan dengan operasi bedah | 30% | |
xiv. Kaki Patah dan/atau Patella dengan established non-union | 10% | |
xv. Penyusutan kaki minimal 5 cm | 7,5% | |
xvi. Luka bakar tingkat 3 | ||
Kepala : Kerusakan sebagai Persentase Luas Permukaan Tubuh | ||
- Sama dengan atau lebih besar dari 2% tapi kurang dari 5% | 50% | |
- Sama dengan atau lebih besar dari 5% tapi kurang dari 8% | 75% | |
- Sama dengan atau lebih besar dari 8% | 100% | |
Badan: Kerusakan sebagai Persentase Luas Permukaan Tubuh | ||
- Sama dengan atau lebih besar dari 10% tapi kurang dari 15% | 50% | |
- Sama dengan atau lebih besar dari 15% tapi kurang dari 20% | 75% | |
- Sama dengan atau lebih besar dari 20% | 100% | |
xvii. Cacat Tetap yang tidak disediakan secara viii - xvi inklusif | Persentase seperti menurut pendapat Perusahaan adalah persentase kecacatan tanpa memperhitungkan pendudukan Tertanggung dan yang tidak sesuai dengan Kompensasi yang diberikan pada Bagian viii sampai dengan inklusif |
1. Dengan berpartisipasi dalam program Santunan Tukang Baja Ringan ini, setiap peserta dianggap sudah membaca kebijakan penyelenggara sehubungan dengan data pribadi sebagaimana tersedia dalam laman https://www.ziniumpeduli.com dan dengan demikian peserta dianggap memberikan persetujuan dan kewenangan kepada penyelenggara untuk mengungkapkan data pribadi peserta kepada penyelenggara dan/atau afiliasi Penyelenggara dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan penyelenggara sehubungan dengan pelaksanaan program Santunan Pekerja ZINIUM®. Jika diperlukan, pihak penyelenggara berhak mempublikasikan nama, foto, atau testimonial yang diberikan oleh peserta dan/atau pemenang untuk keperluan komunikasi atau iklan berkenaan dengan program ini dalam bentuk media cetak, elektronik, maupun digital tanpa memberi kontribusi keuangan apapun kepada peserta atau pemenang. Lebih lanjut, dengan mengikuti program Santunan Tukang Baja Ringan ini, maka setiap peserta dianggap telah bersedia dan memberikan izin untuk dihubungi oleh pihak penyelenggara atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh penyelenggara melalui direct message, email, telepon atau sms.
2. Dengan berpartisipasi dalam program Santunan Tukang baja Ringan ini, peserta dianggap telah memberikan persetujuan kepada pihak penyelenggara dalam kurun waktu yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan, untuk menyimpan dan menggunakan informasi pribadi konsumen untuk keperluan verifikasi dalam rangka tujuan pemberian santunan serta ketaatan atas kebijakan internal penyelenggara dan/atau menghubungi mereka.
1. Penyelenggara berhak dan memiliki kewenangan mutlak untuk mendiskualifikasi peserta yang tidak memenuhi dan/atau melanggar dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap Ketentuan ini berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh Penyelenggara, termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan ke tempat pembelian.
2. Program Santunan Tukang Baja Ringan ini tidak berlaku untuk karyawan penyelenggara dan afiliasinya, beserta seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Program ini.
3. Penyelenggara memiliki hak untuk mengubah ketentuan, jika dianggap perlu, tanpa perlu ada pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Peserta / ahli waris wajib menyimpan nota pembelian baja ringan berbahan ZINIUM® dan wajib melampirkan nota asli tersebut pada pengajuan untuk mendapatkan santunan.
5. Baik penyelenggara, agennya, atau siapapun yang terkait secara profesional dengan Penyelenggara untuk melaksanakan program Santunan Tukang Baja Ringan ini, tidak bertanggungjawab atas:
a. Setiap kerusakan, kegagalan atau kesalahan pada transmisi data elektronik;
b. Kegagalan jalur komunikasi, apapun penyebabnya, sehubungan dengan setiap peralatan, sistem, jaringan, jalur, satelit, server, komputer, atau provider yang digunakan dalam setiap aspek dari program Santunan Tukang Baja Ringan®.
6. Penyelenggara berhak membatalkan, menunda dan melakukan perubahan apapun atas program Santunan Tukang Baja Ringan ini, dalam hal terjadinya keadaan diluar kendali penyelenggara atau force majeur.
7. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan akibat kejadian luar biasa yang tidak terduga dan/atau kejadian di luar kuasa penyelenggara.
8. Jika ada salah satu pernyataan dan/atau pelaksanaan dari ketentuan ditemukan batal, melanggar hukum atau tidak dapat dilaksanakan maka poin tersebut tidak mempengaruhi ketentuan lain untuk tetap berlaku.
9. Program ini tidak dipungut biaya apapun. Hati-hati penipuan.
10. Jika karena alasan apapun pemberian santunan tidak dapat berjalan sesuai rencana, penyelenggara berhak untuk memodifikasi ketentuan pemberian santunan senilai dengan yang telah dijanjikan.
11. Seluruh perselisihan yang terkait dengan program Santunan Tukang Baja Ringan dan aktivitas ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
12. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi melalui nomor call center admin program Santunan Tukang Baja Ringan® 0811 3355 885 atau e-mail ke ziniumcare@sunrise-steel.com.